Sub Bagian Umum Perlengkapan dan Keuangan

YEKI ACHDA SARI, SE
Jabatan : Kepala Sub Bagian Umum, Perlengkapan dan Keuangan
TUPOKSI :
Kepala Subbagian Umum, Perlengkapan dan Keuangan mempunyai tugas :
- merencanakan program/kegiatan dan penganggaran pada Subbagian Umum, Perlengkapan dan Keuangan;
- membagi tugas, memberi petunjuk dan memeriksa hasil pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Subbagian Umum, Perlengkapan dan Keuangan;
- melaksanakan Urusan Administrasi Kepegawaian, Administrasi kehumasan dan Administrasi Keuangan;
- melakukan Penatausahaan Barang Milik Daerah (BMD) yang berada pada penguasaan Dishub;
- melakukan pemantauan, evaluasi dan membuat laporan pelaksanaan tugas dan kegiatan pada Subbagian Umum, Perlengkapan dan
Keuangan; dan - melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan atasan sesuai tugas dan fungsinya.
