Seksi Pengembangan Sarana dan Prasarana Lalu Lintas
SUHENDRI, S.Sos
Jabatan : Kepala Seksi Pengembangan Sarana dan Prasarana Lalu Lintas
TUPOKSI :
Kepala Seksi Pengembangan Sarana dan Prasaran Lalu Lintas mempunyai tugas :
- merencanakan program/kegiatan dan penganggaran pada Seksi Pengembangan Sarana dan Prasarana Lalu Lintas;
- membagi tugas, membimbing, memeriksa dan menilai hasil pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Seksi Pengembangan Sarana dan Prasarana Lalu Lintas;
- melaksanakan pengembangan sistem pengelolaan dan inventarisasi sarana dan prasarana Lalu Lintas (aset);
- pendayagunaan fasilitas di Bidang Sarana dan Prasarana Lalu Lintas serta penghapusan perlengkapan, peralatan dan fasilitas lainnya;
- melakukan pemantauan evaluasi, survey dan pendataan serta membuat laporan pelaksanaan tugas dan kegiatan pada Seksi Pengembangan Sarana dan Prasarana Lalu Lintas; dan
- melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan atasan sesuai tugas dan fungsinya.
