Sub Bagian Perencanaan Evaluasi dan Pelaporan

SAMSURIJAL, S.Sos., MM
Jabatan : Kepala Sub Bagian Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan
TUPOKSI :
Kepala Subbagian Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan mempunyai tugas :
- merencanakan program/kegiatan dan penganggaran pada Subbagian Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan;
- membagi tugas, memberi petunjuk dan memeriksa hasil pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Subbagian Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan;
- melaksanakan penyusunan Rencana Strategis (RENSTRA), Rencana Kerja (RENJA), Perjanjian Kinerja, Laporan Kinerja dan Standar Operasional Prosedur (SOP);
- menyiapkan bahan dan menghimpun usulan rencana program dan kegiatan dari masing-masing bidang;
- melakukan pemantauan, evaluasi dan membuat laporan pelaksanaan tugas dan kegiatan pada Subbagian Perencanaan, Evaluasi dan
Pelaporan; dan - melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan atasan sesuai tugas dan fungsinya.
