Seksi Bimbingan dan Penyuluhan

EDIS SAPUTRA, ST
Jabatan : Kepala Seksi Bimbingan dan Penyuluhan
TUPOKSI :
Kepala Seksi Bimbingan dan Penyuluhan mempunyai tugas :
- merencanakan program/kegiatan dan penganggaran pada Seksi Bimbingan dan Penyuluhan;
- membagi tugas, membimbing, memeriksa dan menilai hasil pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan seksi Bimbingan dan Penyuluhan;
- melaksanakan sosialisasi kebijakan di bidang perhubungan kepada masyarakat dan pelajar;
- memberikan bimbingan, penyuluhan dan pembinaan di Bidang Lalu Lintas Angkutan Jalan;
- menyiapkan bahan pengawasan dan pengendalian di bidang Lalu Lintas Angkutan Jalan;
- menyusun perumusan dan pemberian bimbingan teknis dibidang Lalu Lintas Angkutan Jalan;
- melakukan pemantauan, evaluasi dan membuat laporan pelaksanaan tugas dan kegiatan pada Seksi Bimbingan dan Penyuluhan; dan
- melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan atasan sesuai tugas dan fungsinya.
