Seksi Penerangan Jalan Umum

YANDRI, SH
Jabatan : Kepala Seksi Penerangan Jalan Umum
TUPOKSI :
Kepala Seksi Penerangan Jalan mempunyai tugas :
- merencanakan program/kegiatan dan penganggaran pada Seksi Penerangan Jalan;
- membagi tugas, membimbing, memeriksa dan menilai hasil pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan seksi Penerangan Jalan;
- melaksanakan pembinaan dan fasilitasi kegiatan pengembangan usaha kelistrikan dan distribusi minyak;
- menyiapkan rekomendasi teknis usaha kelistrikan dan proses perizinannya sesuai dengan peraturan yang berlaku;
- melaksanakan invetarisasi dan pendataan usaha kelistrikan dan serta perhitungan pajak dan distribusi di bidang kelistrikan sesuai dengan peraturan yang berlaku;
- melaksanakan pembinaan dan pengawasan teknis ketenaga listrik dan distribusi minyak yang beredar di masyarakat;
- melakukan pemantauan, evaluasi dan membuat laporan pelaksanaan tugas dan kegiatan pada Seksi Penerangan Jalan; dan
- melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan atasan sesuai tugas dan fungsinya.
