Seksi Operasi dan Pengawasan

SAMSURIAL
Jabatan : Kepala Seksi Operasi dan Pengawasan
TUPOKSI :
Kepala Seksi Operasi dan Pengawasan mempunyai tugas :
- merencanakan program/kegiatan dan penganggaran pada Seksi Operasi dan Pengawasan;
- membagi tugas, membimbing, memeriksa dan menilai hasil pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Seksi Operasi dan Pengawasan;
- melakukan operasi dan pengawasan Lalu Lintas Aangkutan Jalan secara berkala;
- mengatur dan menentukan mekanisme operasi dan pengawasan Lalu Lintas Angkutan Jalan meliputi Batas wilayah operasi dan pengawasan, Pengaturan teknis operasi dan pengawasan dan Pembatasan operasi dan pengawasan;
- melakukan pengkajian, pendataan dan bimbingan serta penanggulangan terhadap masalah pelanggaran lalu lintas;
- memberi saran dan pertimbangan kepada Kepala Bidang masalah langkah-langkah yang perlu diambil dibidang tugasnya;
- melakukan pemantauan, evaluasi dan membuat laporan pelaksanaan tugas dan kegiatan pada Seksi Operasi dan Pengawasan; dan
- melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan atasan sesuai tugas dan fungsinya.
