Seksi Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas

AWALUDDIN, S.Pd., M.Pd
Jabatan : Kepala Seksi Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas
TUPOKSI :
Kepala Seksi Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas mempunyai tugas :
- merencanakan program/kegiatan dan penganggaran pada Seksi Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas;
- membagi tugas, membimbing, memeriksa dan menilai hasil pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Seksi Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas;
- meneliti, mengolah dan menganalisis penanganan manajemen dan rekayasa lalu lintas serta Daerah Rawan Kecelakaan lalu lintas dan angkutan jalan;
- melaksanakan inventarisasi, pemetaan jaringan jalan, pembuatan dan memelihara serta menginventarisir ruas jalan dan lokasi yang harus dipasang marka jalan, rambu-rambu serta alat pemberi isyarat lalu lintas;
- melakukan pemantauan, evaluasi dan membuat laporan pelaksanaan tugas dan kegiatan pada Seksi Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas; dan
- melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan atasan sesuai tugas dan fungsinya.
