Kepala Bidang Angkutan
SANDI BRAHMADITA NASUTION, SE., M.Si
Jabatan : PLT. Kepala Bidang Angkutan
TUPOKSI :
(1) Kepala Bidang Angkutan mempunyai tugas melakukan koordinasi, fasilitasi dan evaluasi tugas pada Seksi Angkutan Orang dan Barang, Seksi Parkir dan Terminal.
(2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kepala Bidang Menyelenggarakan fungsi:
- penyusunan program kerja dan rencana operasional pada Bidang Angkutan;
- penyelenggaraan koordinasi, fasilitasi dan memeriksa hasil pelaksanaan tugas di lingkungan Bidang Angkutan;
- penyelenggaraan pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas sesuai dengan tugas yang telah dilaksanakan kepada Kepala Dinas Perhubungan; dan
- pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan sesuai tugas dan fungsinya.
