Seksi Angkutan Orang dan Barang
.jpg)
SANDI BRAHMADITA NASUTION, SE., M.Si
Jabatan : Kepala Seksi Angkutan Orang dan Barang
TUPOKSI :
Kepala Seksi Angkutan Orang Dan Barang mempunyai tugas :
- merencanakan program/kegiatan dan penganggaran pada Seksi Angkutan Orang dan Barang;
- membagi tugas, membimbing, memeriksa dan menilai hasil pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Seksi Angkutan Orang dan Barang;
- menyusun dan menetapkan trayek angkutan orang dan barang;
- melaksanakan analisis terhadap rasio penumpang dengan kendaraan yang harus disediakan guna keperluan angkutan orang/penumpang dan barang;
- melaksanakan kajian teknis dan memberikan pertimbangan teknis, pemberian rekomendasi trayek angkutan jalan, sungai, danau dan penyeberang yang menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten;
- melaksanakan pengawasan terhadap tarif, pengoperasian angkutan orang dan barang yang telah ditetapkan agar berjalan sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku;
- melakukan pengawasan pemenuhan mutu, barang berbahaya serta pelayanan mutu sarana angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan;
- melakukan pemantauan, evaluasi dan membuat laporan pelaksanaan tugas dan kegiatan pada Seksi Angkutan Orang dan Barang; dan
- melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan atasan sesuai tugas dan fungsinya.
