Kepala Bidang Sarana dan Prasarana

Drs. SOEPRAPNO
Jabatan : Kepala Bidang Sarana dan Prasarana
TUPOKSI :
(1) Kepala Bidang Sarana dan Prasarana mempunyai tugas melakukan koordinasi, fasilitasi dan evaluasi tugas pada seksi Penerangan Jalan, Seksi Pengembangan Sarana dan prasarana Lalu Lintas, dan Seksi Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Lalu Lintas.
(2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kepala Bidang Sarana dan Prasarana menyelengarakan fungsi :
- penyusunan program kerja dan rencana operasional pada Bidang Sarana dan Prasarana;
- penyelenggaraan koordinasi, fasilitasi dan memeriksa hasil pelaksanaan tugas di lingkungan Bidang Sarana dan Prasarana;
- penyelenggaraan pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas sesuai dengan tugas yang telah dilaksanakan kepada Kepala Dinas Perhubungan; dan
- pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan sesuai tugas dan fungsinya.
